MENGAPA HARUS OUTSOURCING



Belom lama ini para buruh melakukan demo dimana-mana , mereka menuntut hal yang sama dari tahun ke tahun yaitu pengapusan tenaga kerja alih daya (outsourcing ) yang menurut para pekerja itu sayang tidak menguntungkan mereka (tidak berpihak kepada pekerja ) namun tuntutan para buruh sampai sekarang belom terpenuhi .



Sebaiknya kita mengetahui dulu apa itu outsourcing ? bagaimana sistem kerja outsourcing ? dan mengapa perusahaan- perusahaan lebih memelih sistem outsourcing ?

Outsourcing terbagi atas dua suku kata: out dan sourcing. Sourcing berarti mengalihkan kerja, tanggung jawab dan keputusan kepada orang lain. Outsourcing dalam bahasa Indonesia berarti alih daya. Dalam dunia bisnis, outsourcing atau alih daya dapat diartikan sebagai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya non-core atau penunjang oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh.
Mengapa kita harus mengalihkan pekerjaan yang sifatnya non-core? Karena perusahaan lain dapat mengerjakannya dengan lebih murah, lebih cepat, lebih baik dan yang lebih utama lagi adalah... karena kita punya pekerjaan lain yang sifatnya core yang lebih penting.
Adapun undang-undang no.13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan pasal 64,65 dan 66.

SISTEM KERJA OUTSOURCING ?

Sistem perekrutan tenaga kerja outsourcing sebenarnya tidak jauh berbeda dengan sistem perekrutan karyawan pada umumnya. Perbedaannya, karyawan ini direkrut oleh perusahaan penyedia tenaga jasa, bukan oleh perusahaan yang membutuhkan jasanya secara langsung. Nanti, oleh perusahaan penyedia tenaga jasa, karyawan akan dikirimkan ke perusahaan lain (klien) yang membutuhkannya.Dalam sistem kerja ini, perusahaan penyedia jasa outsource melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada karyawan. Selanjutnya mereka menagih ke perusahaan pengguna jasa mereka.

Karyawan outsourcing biasanya bekerja berdasarkan kontrak, dengan perusahaan penyedia jasa outsourcing, bukan dengan perusahaan pengguna jasa.
Bagi anda yang berniat mencari pekerjaan via perusahaan outsourcing, sebelum menanda tangani perjanjian kerja, ada baiknya anda perhatikan sejumlah point berikut ini:
 1. Jangka waktu perjanjian
Pastikan perjanjian sesuai dengan masa kerja yang ditawarkan. Perjanjian kerja antara karyawan outsourcing dengan perusahaan penyedia jasa biasanya mengikuti jangka waktu perjanjian kerjasama antara perusahaan penyedia jasa dengan perusahaan pemberi kerja. Hal ini dimaksudkan apabila perusahaan pemberi kerja hendak mengakhiri kerja samanya dengan perusahaan penyedia jasa, maka pada waktu yang bersamaan, berakhir pula kontrak kerja antara karyawan dengan perusahaan pemberi kerja.
2. Jam kerja
Peraturan tentang jam mulai bekerja dan berakhir, dan waktu istirahat .
3. Gaji dan Tunjangan
Jumlah yang akan diterima serta waktu pembayaran sesuai dengan yang telah disepakati, tidak dipotong oleh perusahaan penyedia jasa outsourcing.
4.Posisi dan Tugas.
Pastikan posisi dalam perusahaan dan apa saja tugas serta tanggung jawab anda selama bekerja di perusahan lain.

Ada banyak alasan bahwa perusahaan-perusahaan meng-outsource berbagai macam pekerjaan, tetapi tampaknya keuntungan yang paling menonjol penghematan uang. Banyak perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing dapat melakukan pekerjaan dengan uang yang lebih sedikit, karena mereka tidak harus memberikan manfaat untuk pekerja mereka dan tidak khawatir dengan biaya overhead yang lebih sedikit.
Outsourcing juga memungkinkan perusahaan untuk berfokus pada isu-isu bisnis lainnya sementara yang detail ditngani oleh para ahli dari luar. Ini berarti bahwa sejumlah besar sumber daya dan perhatian, yang mungkin jatuh di atas bahu profesional di bidang manajemen, dapat digunakan untuk yang lebih penting, masalah yang lebih luas dalam perusahaan. Perusahaan khusus yang menangani pekerjaan outsourcing sering efisien, dan seringkali memiliki kemampuan kelas dunia dan akses terhadap teknologi baru bahwa perusahaan tidak mampu membeli sendiri. Plus, jika sebuah perusahaan ingin memperluas, outsourcing adalah cara yang efektif untuk memulai pondasi bangunan di negara lain.

Keuntungan perusahaan menggunakan sistem outsourcing

Perusahaan dapat menghemat biaya pengeluaran ,contohnya perusahaan tidak    perlu  membayar biaya tunjangan,biaya kesehatan atau biaya-biaya lainya kepada pekerja outsourcing , sehingga dana bisa dialokasikan untuk kebutuhan perusahaan lainya.
Fokus pada kompetensi Didalam perusahaan hanya terfokus pada core bisnis. Hal ini dimaksudkan dengan memperbaiki strategi dan merestrukturisasi sumber daya manusia dan keuangan yang ada didalam perusahaan.
Restrukturisasi Biaya - leverage Operasi adalah sebuah pengukuran dengan membandingkan biaya tetap terhadap biaya yang berubah-ubah. Outsourcing mengubah keseimbangan rasio ini dengan menawarkan sebuah perpindahan dari biaya tetap ke biaya yang berubah-ubah dan membuat biaya yang berubah-ubah lebih mudah diprediksi
Meningkatkan kualitas - Mencapai sebuah perubahan tinggi dalam kualitas melalui kontrak layanan dengan kesepakatan tingkat layanan yang baru contohnya pekerja outsourcing lebih bekerja keras bekerja agar dia terus dikontrak oleh perusahaan dimana tempat dia bekerja .
Mengurangi resiko Memininalisit masalah-masalah yang mungkin timbul  terkait dengan penyediaan dan pengelolaan SDM. Seperti PHK dimasa depan.

KELEMAHAN OUTSOURCING ?
Kurangnya komitmen,dukungan dan keterlibatan pihak manajemen pelaksana
Kurang pengetahuan mengenai siklus outsourcing secara utuh dan benar
Kurang baik cara mengkomunikasikan rencana outsourcing kepada seluruh  karyawan
Terburu-buru dalam mengambil keputusan outsourcing
Outsourcing dimulai tanpa visi yang jelas dan pondasi yang kuat.


Itulah penjelasan tentang sistem kerja outsourcing , jadi kita dapat simpulkan memang sistem ini lebih menguntungkan 1 pihak yaitu pihak perusahaan, bagaimana dengan pekerjanya ? pekerjanya akan semakin susah untuk menikmati hasil pekerjaannya . Sebaiknya sistem ini dihilangkan dan buat sistem baru yang menguntungkan kedua belah pihak atau mungkin rakyat indonesia bisa beralih menjadi wiraswasta untuk meningkatkan taraf hidup dan kemajuan indonesia .