Seperti ada antena dan chip untuk kinerjanya. 13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013 mengenai larangan KTP elektronik atau e-KTP untuk difoto copy. Benda yang berbahan elektronik hanya dapat dibaca dengan alat pembaca atau card reader pada dasarnya. Perangkat itu telah dilengkapi dengan chip untuk e-KTP. Mengenai larangan e-KTP difoto copy pakar telematika Abimanyu Wahyu Hidayat menjelaskan. Namun, larangan itu menjadi perdebatan dimasyarakat.
Dan chip harus terhubung dengan antena, jawabannya, karena di dalam kartu sebesar butir pasir, tidak, dalam perbincangan dengan Pro 3 RRI kecil sekali, ” kata Abimanyu. Namun, Abimanyu memastikan e-KTP tidak akan rusak kendati difoto copy.
Kenapa hanya ditujukan kepada pihak tertentu saja dan mengabaikan pihak lain? Jika mengalami pemanasan lebih dari 60 derajat Celcius pertama. “Sekarang imbauan Mendagri itu saja, dari suratnya sudah cacat. Di bawah itu, tidak ada masalah. Abimanyu juga mencibir Surat Edaran larangan foto copy e-KTP yang hanya ditunjukan oleh instansi tertentu saja. Ia yakin suhu panas pada mesin foto copy tidak sampai 60 derajat Celcius, begitu pula dengan panas pada mesin scanner.
Tetapi kalau di dompet tidak rusak “Bisa rusak juga dengan tekukan ekstrem. E-KTP bisa rusak dengan kondisi tertentu abimanyu mengingatkan. “Secara teknologi apakah foto copy akan merusak? Kenapa steples dianggap rusak, karena kalau masuk dan kena chip langsung rusak. Jika dilipat secara berlebihan kedua. ” sindirnya Ketiga, disteples. Namun, ia tidak dijelaskan bagian mana yang tidak boleh disteples.
Emoticon