ATC | Air Traffic Control

ATC - Air Traffic Controller - Pemandu Lalu Lintas Udara 
Profesi yang memberikan layanan pengaturan lalu lintas di udara untuk
  —  Mencegah antar pesawat terlalu dekat satu sama lain
  —  Mencegah tabrakan antar pesawat udara
  —  Pesawat udara dengan rintangan yang ada di sekitarnya selama beroperasi.



ATC - Berperan dalam pengaturan kelancaran arus lalu lintas, membantu pilot dalam mengendalikan keadaan darurat, memberikan informasi yang dibutuhkan pilot seperti
  —  Informasi Cuaca
  —  Informasi Navigasi Penerbangan
  —  Informasi Lalu-lintas Udara

ATC - Rekan terdekat pilot selama di udara, peran ATC sangat besar dalam tercapainya tujuan penerbangan.

Semua aktivitas pesawat di dalam Manoeuvring Area diharuskan mendapat mandat terlebih dahulu dari ATC, yang kemudian ATC akan memberikan informasi, instruksi, clearance/mandat kepada pilot sehingga tercapai tujuan keselamatan penerbangan,




















ATC - Merupakan salah satu media strategis untuk menjaga kedaulatan suatu wilayah/suatu negara.  Berdasarkan persyaratan dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).

[  Aeronautics Transponder

Operasi ATC dilakukan baik dalam bahasa Inggris atau bahasa yang digunakan oleh stasiun di tanah. Dalam prakteknya, bahasa asli untuk daerah biasanya digunakan, Namun, bahasa Inggris harus digunakan atas permintaan.















Tujuan Pelayanan Lalu Lintas Udara

Tujuan pelayanan lalu lintas udara yang diberikan oleh ATC berdasarkan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) bagian 170.
  —  Mencegah tabrakan antarpesawat.
  —  Mencegah tabrakan antarpesawat di area pergerakan rintangan di area tersebut.
  —  Mempercepat dan mempertahankan pergerakan lalu lintas udara.
  —  Memberikan saran dan informasi yang berguna untuk keselamatan 
         dan efisiensi pengaturan lalu lintas udara.
  —  Memberitahukan kepada organisasi yang berwenang dalam pencarian pesawat 
        yang memerlukan pencarian dan pertolongan sesuai dengan organisasi 
        yang dipersyaratkan.


5 Objective of ATS dalam dokumen ICAO ANNEX 11 
Tentang Air Traffic Service 
  —  Prevent collisions between aircraft;
  —  Prevent collisions between aircraft on the manoeuvring area 
        and obstructions on that area;
  —  Expedite and maintain an orderly flow of air traffic;
  —  Provide advice and information useful for the safe and efficient conduct of flights;
  —  Notify appropriate organizations regarding aircraft in need of search and rescue aid, 
         and assist such organizations as required.

3 (tiga) Pelayanan Lalu Lintas Udara

 1.  Pelayanan Pengendalian Lalu Lintas Udara 
      (Air Traffic Control Service)
      Memberikan layanan
       —  Air Traffic Control Service
       —  Flight Information Service
       —  Alerting Service
      Pada ruang udara terkontrol (Controlled Airspace)
      Terbagi menjadi 3 (tiga) bagian yaitu:

   1.A.  Aerodrome Control Service (ADC)
            Yang diperuntukkan bagi pesawat terbang yang beroperasi atau berada di bandar udara dan sekitarnya (Vicinity of Aerodrome) seperti take off, landing, taxiing, dan yang berada di kawasan manoeuvring area, yang dilakukan di menara pengawas (control tower). Unit yang bertanggung jawab memberikan pelayanan ini disebut Aerodrome Control Tower (ADC).

   1.B.  Approach Control Service (APP)
            Yang diberikan kepada pesawat yang berada di ruang udara sekitar bandar udara, baik yang sedang melakukan pendekatan maupun yang baru berangkat, terutama bagi penerbangan yang beroperasi terbang instrumen yaitu suatu penerbangan yang mengikuti aturan penerbangan instrumen atau dikenal dengan Instrument Flight Rule (IFR). Unit yang bertanggung jawab memberikan pelayanan ini disebut Approach Control Office (APP).

   1.C.  Area Control Service (ACC)
            Yang diberikan kepada penerbang yang sedang menjelajah (en-route flight) terutama yang termasuk penerbangan terkontrol (Controlled Flights). Unit yang bertanggung jawab memberikan pelayanan ini disebut Area Control Centre (ACC).

 2.  Pelayanan Informasi Penerbangan
      (Flight Information Service)
Flight Information Service adalah pelayanan yang dilakukan dengan memberikan berita dan informasi yang berguna dan bermanfaat untuk keselamatan, keamanan, dan efisiensi bagi penerbangan.

 3.  Pelayanan keadaan darurat
      (Alerting Service)
Pelayanan keadaan darurat adalah pelayanan yang dilakukan dengan memberitahukan instansi terkait yang tepat, mengenai pesawat udara yang membutuhkan pertolongan search and rescue unit dan membantu instansi tersebut, apabila diperlukan.